Gugatan PTUN Medan Dikabulkan Sebahagian, Guru Honorer yang Baru Dilantik Sudah Gadaikan SK Ke Bank Sumut
Gasco.web.id- Perjuangan ratusan guru honorer yang menjadi korban kecurangan dan kriminalisasi saat seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023, mendapat angin segar.
Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan sebahagian gugatan yang dilayangkan ratusan guru honorer tersebut.
Hal ini dibenarkan Tim Kuasa Hukum para guru honorer dari LBH Medan kepada tribun 24, Kamis (26/9/2024) sore.
"Benar Bang. Untuk lengkapnya, besok, Jum'at (27/9/2924) kita akan menggelar konperensi Pers di Kantor LBH Medan," ujar Irvan Saputra SH MH melalui chat WhatsApp sembari mengirimkan cuplikan hasil putusan dari PTUN Medan.
Isi putusan PTUN berdasarkan gugatan sengketa TUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tersebut jelas disebutkan bahwa bahwa :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian
2. Menyatakan batal : Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKPPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 Khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
3. Mewajibkan Penggugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/G/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKJabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengumumkan Kembali Seleksi Kelulusan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan Hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp7. 810.500.
Dari hasil putusan Hakim PTUN tersebut dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat bermasalah serta dugaan indikasi korupsi saat seleksi penerimaan guru honorer PPPK 2023 Langkat, benar bermasalah.
Uniknya, ratusan guru honorer yang diluluskan BKD Langkat serta telah dilantik oleh Pj Bupati Langkat, Kamis (5/9/2924) di Halaman Kantor Bupati Langkat lalu, saat ini berbondong-bondong mengambil leges SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK di Kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Menurut salah seorang guru PPPK yang mengajar di SMP N 2 Sei Lepan mengaku bernama Elsa Jayanti Saragih, mereka sudah mendapatkan SK sebagai ASN PPPK terhitung Bulan Agustus 2024.
"Saya tau jika gugatan guru yang tidak lulus itu menang di PTUN Medan. Tapi kayaknya bagi saya gak masalah karena nilai CAT saya memang tinggi," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah dirinya akan menggadaikan SK pengangkatan ASN PPPK ke Bank untuk meminjam uang, guru cantik itu menggelengkan kepalanya.
Apalagi, saat beberapa awak media mendatangi Kantor BKD Langkat, tampak beberapa agen Kredit dari Bank Sumut juga ikut menunggu para ASN PPPK yang baru agar bersedia meminjam uang di Bank Sumut dengan cara menggadaikan SK Pengangkatan ASN PPPK.
"Udah banyak, ada ratusan kawan-kawan ASN PPPK yang menggadaikan SK Pengangkatan ke Bank Sumut," ujarnya. (JONSIR )