AH Akan Menempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya Oleh Pemerintah Desa Simatohir


Padangsidimpuan,- 

Awak media mendapati di salah satu informasi Video yang lagi viral di media sosial terkait adanya dugaan pembangunan jalan di atas tanah milik seorang warga di Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, yang mana pembangunan dan pelebaran jalan diduga di atas tanah milik pribadi warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan yang berinisial AH.


Keterangan yang disampaikan AH kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua AH kepadanya, AH juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau, yang mana jalan tersebut membelah luas tanah warisan AH dan hal itu telah dihibahkan Alm. Orang tua AH untuk kepentingan masyarakat secara lisan (tanpa surat hibah dari keluarga AH) dengan luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Orang tua AH untuk jalan tersebut hanya untuk pejalan kaki (kurang lebih 1,5 meter).


Namun, yang menjadi permasalahan AH menyebutkan adanya pemerintah Desa Simatohir yang telah membangun jalan dan atau pelebaran jalan yang menuju ke pemandian atau MCK dan Surau yang dimaksud telah melewati batas yang disepakati atau melewati batas luas tanah yang dihibahkan keluarga AH untuk kepentingan masyarakat Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, tentunya AH selaku waris dari pemilik tanah berharap dengan itikad yang baik agar pemerintah Desa Simatohir untuk mengembalikan hak-hak AH, dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik AH sebagai waris pemilik tanah, maka AH akan menempuh jalur hukum atas pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.


Dilanjutkan, “kami senang dalam menebarkan kebaikan dan mengikhlaskannya dan juga menjadi amal Jariah buat orang tua kami yang telah meninggal dunia tapi kami keberatan atas pelebaran jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada saya sebagai waris orang tua saya, seolah-olah saya ini tidak ada di desa ini, andaikan pihak pemerintah Desa Simatohir ada omongan kepada saya dalam hal pelebaran jalan itu, mungkin tidak begini ceritanya, dimana penghargaan pemerintah Desa kepada keluarga saya yang telah menghibahkan tanah itu dan penghargaan kepada Keluarga saya sebagai orang lama di desa ini?" Ungkap AH kepada awak media. Minggu, (22/12/2024)


Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau Kepala Desa Simatohir diduga telah menyerobot tanah milik AH untuk kepentingan pengerjaan pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju pemandian atau MCK dan Surau di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, pemerintah Desa Simatohir melakukan Pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah atau tanpa ada basa basi dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melarang atas pengerjaan pelebaran jalan diatas milik tanahnya namun mereka tetap ngotot  mengerjakan pembangunan jalan tersebut tanpa dasar yang jelas dan tidak ada omongan sebelumnya kepada pemilik tanah, dan pengerjaan pembangunan atau pelebaran pada jalan tersebut diduga dikerjakan sampai tengah malam.


Diteruskan, “Apakah ini yg dinamakan kepala desa yang diduga semena-mena terhadap warganya tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah atau izin kepada pemilik tanah yang mana jalan menuju ke pemandian itu dasarnya hibah dari keluarga AH, dengan tidak rasa bersalah dan tidak menghargai keluarga AH melakukan pelebaran jalan." Kata seorang warga Dusun Dua Batubola."


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Simatohir Muktar Harahap S.sos, konfirmasi tersebut dilakukan di kantor kepala desa pada jam 12.38 wib hari selasa 24/12/2024 dan temani oleh ketua BPD Desa Simatohir Kec. Angkola Julu kota Padangsidimpuan yang berinisial RH.


Kepala Desa Simatohir menyebutkan bahwa “mulai dari zaman ada Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan ini, itu sudah menjadi jalan umum." Jelas Muktar Harahap selaku Kepala Desa Simatohir."


Selanjutnya Kepala Desa Simatohir menyampaikan kepada awak media bahwa Pada pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla).



Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia yang mengetahui isu ini melalui media sosial memberi tanggapan via telepon kepada awak media atas Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala Desa Simatohir. “Berarti Pak Muktar Harahap Selaku Kepala Desa Simatohir mengetahui asal usul jalan tersebut, kenapa pak Muktar selaku kepala Desa Simatohir tidak membuka komunikasi secara langsung kepada AH? Toh.., AH warganya Pak Muktar, seseorang mau membeli lahan maka si pemilik lahan memberitahukan secara langsung kepada pemilik lahan yang berbatas langsung dengan lahan yang mau dijual, dalam hal pelebaran jalan di dusun dua Batubola Desa Simatohir kenapa Kepala Desa atau perangkat Desa Simatohir tidak membuka komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan tersebut...? sekedar basa basi pun tidak dilakukan, berarti analisa saya, mungkin sudah ada permasalahan sebelum permasalahan pelebaran jalan ini timbul dan viral di media sosial” kata Ronald Harahap.


Tanggapan Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia atas ucapan Kepala Desa Simatohir yang mengatakan bahwa pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla), “Menurut pendapat analisa saya dalam hal permasalahan pelebaran jalan di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, untuk setiap pembangunan jalan yang memakai anggaran negara seharusnya langkah pertama menertipkan administrasi seperti halnya adalah bukti surat tanah hibah dari kepemilikan tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap dalam musyawarah bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan pemerintah desa, dan sebelum melakukan musyawarah Desa semestinya di sebarkan undangan musyawarah desa terutama mengundang AH dalam musyarawah Desa selaku pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan yang dimaksud, kenyataannya langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simatohir tersebut tanpa mengundang AH diduga mall adminiistrasi, kami dari GEMMA PETA INDONESIA akan melaporkan hal ini kepada Ombusdsman terkait dugaan mall administrasi yang dilakukan pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota padangsidimpuan, apalagi Kepala Desa Simatohir Mutar Harahap mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Simatohir tidak memiliki Surat Hibah dari Pemilik Tanah atas jalan tersebut, namun kepala Desa diduga berlaku sewenang – wenang dalam pembangunan dan atau pelebaran jalan yang dimaksud.” Pungkas Ronald Harahap.(tim)